• Jl. Raya Semampir 47A, Surabaya, Indonesia

passport

Home passport

Syarat Pembuatan Passport

Apa yang dimaksud dengan passport

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Passport RI untuk Dewasa WNI

1. Akte Lahir
2. Kartu Keluarga
3. eKTP
4. Surat Nikah (jika memiliki)
5. Surat Nikah (jika memiliki)

Paspport RI untuk Anak di bawah 17 tahun

1. Akte Lahir
2. Kartu Keluarga
3. eKTP Ibu dan Bapak
4. Surat Nikah Orang Tua
5. Foto copy Passport Ibu atau Bapak (jika memiliki)

Passport RI untuk Dewasa WNI Keturunan

1. Akte Lahir
2. Surat Keterangan WNI (jika memiliki)
3. Surat Ganti Nama (jika memiliki)
4. Kartu Keluarga
5. eKTP
6. Surat Nikah (jika memiliki)
7. Surat Sponsor (jika karyawan)

Penambahan Nama

1. Akte Lahir
2. Kartu Keluarga
3. eKTP

Harga

1. Passport : Rp 1.400.000
2. E-Passport : Rp 1.950.000
3. Proses 2-3 hari
image

Passport

Syarat pembuatan Visa

Apa yang dimaksud dengan Visa ?

ANDA ingin melakukan perjalanan ke luar negeri? Salah satu syarat utama yang Anda perlukan adalah visa. Visa adalah dokumen yang diterbitkan suatu negara melalui sebuah perwakilan. Dokumen itu umumnya berisi izin untuk masuk sekaligus keluar dari negara tersebut.

Tentunya dalam membuat visa kalian akan diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen seperti:

1. Paspor asli dan fotokopi
2. KTP asli dan fotokopi
3. Formulir permohonan
4. Foto pas
5. Bukti pembayaran visa
6. Surat keterangan sponsor
7. Surat keterangan kerja
8. Dokumen keuangan berupa slip gaji/rekening koran/tabungan
9. Jadwal perjalanan dan tiket pesawat
10. Surat keterangan sehat
image

info lebih detail whatsapp : +628 1234 83100